Book Name:Jisme Pak Ke Mojizat

atau ketampanannya, dan tinggi badan serta ukuran badannya sedang itu akan dianggap sempurna.

Nabi kita tercinta صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم adalah orang yang paling tampan. Allah عَزَّوَجَلَّ  menjadikan tubuhnya seimbang sempurna dan tanpa cela. Beliau tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu pendek. Beliau berimbang dalam keduanya, dan sifat-sifat ini saling melengkapi satu sama lain.

Ketampanan memerlukan tinggi badan yang seimbang, namun sebuah pertanyaan mungkin muncul. Akankah ada orang yang tampak lebih tinggi dari Nabi صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم ? Ini tidak mungkin, karena Nabi kita صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم adalah manusia yang paling tinggi derajatnya, dan Allah عَزَّوَجَلَّ  tidak ingin ada orang yang terlihat lebih tinggi dari kekasih-Nya.

Ibunya orang-orang mukmin, ummul mukminin sayyidah ꜤĀisyah رَضِیَ اللہُ عَنْہا menjelaskan, “Setiap kali Nabi صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم berjalan dengan orang-orang yang tinggi, beliau tampak lebih tinggi dari semua orang. Hebatnya, beliau muncul dengan tinggi badan yang seimbang seperti biasanya saat tidak berada di dekat mereka.”.”[1]

Khalifah Islam keempat, ꜤAlī bin Abī Ṭālib رَضِىَ الـلّٰـهُ عَـنْهُ , menyatakan, “Nabi صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم memiliki tinggi badan yang tidak berlebihan tetapi akan tampak lebih tinggi daripada orang-orang ketika beliau berada di antara mereka.”[2]

Sebuah tampilan fisik dari peningkatan spiritual

Wahai para pecinta Rasulullah! Imam Al-Zurqānī رَحْمَةُ الـلّٰـهِ عَلَيْه menyoroti poin penting di sini.

Kita bisa melihat fisik seseorang dengan mata kita, tapi kita tidak bisa melihat bakat, keterampilan, atau kemampuannya. Misalnya, seseorang memiliki tinggi 6 kaki. Kita bisa melihat tinggi badan mereka, tapi kita tidak bisa melihat fakta bahwa mereka adalah seorang penghafal Al-Quran, ulama, atau ahli dalam bidang tertentu.


 

 



[1] Al-Khaāˈis-Al-Kubrā, jilid. 1, hal. 116

[2] Shar Al-Zurqānī, jilid. 5, hal. 485