Book Name:Fikr e Akhirat

اَلْحَمْدُ لِلّٰہِ رَبِّ الْعٰلَمِیْنَ وَ الصَّلٰوۃُ وَالسَّلَامُ عَلٰی سَیِّدِ الْمُرْسَلِیْنَ ط

اَمَّا بَعْدُ فَاَعُوْذُ بِاللّٰہِ مِنَ الشَّیْطٰنِ الرَّجِیْمِ ط  بِسْمِ اللہِ الرَّحْمٰنِ الرَّ حِیْم ط

Merenungkan tentang akhirat

اَلصَّلٰوۃُ وَ السَّلَامُ عَلَیْكَ یَا رَسُولَ اللہ                                                         وَعَلٰی اٰلِكَ وَ اَصْحٰبِكَ یَا حَبِیْبَ اللہ

اَلصَّلٰوۃُ وَ السَّلَامُ عَلَیْكَ یَا نَبِیَّ اللہ                                                                       وَعَلٰی اٰلِكَ وَ اَصْحٰبِكَ یَا نُوْرَ اللہ

نَـوَیْتُ سُنَّتَ الاعْتِکَاف  

Yang artinya: “Aku telah niat sunnah i'tikaf.”

 Saudara-saudara Muslim yang terkasih, setiap kali Anda memasuki masjid, niatkan i'tikaf, karena Anda akan terus mendapatkan pahala i'tikaf selama Anda berada di masjid. Ingat, di dalam masjid tidak diperbolehkan makan, minum, tidur, sahur atau berbuka puasa, bahkan tidak diperbolehkan minum air Zamzam atau air yang dibuat yang berada di waduk. Namun, jika niat i'tikaf dilakukan, semua perbuatan ini akan diperbolehkan. Niat i'tikaf tidak boleh hanya untuk makan, minum, atau tidur saja, tetapi harus melakukannya untuk menyenangkan Allahعَزَّوَجَلَّ 

  Disebutkan dalam Fatwa Shami: “Jika seseorang ingin makan, minum atau tidur di masjid, dia harus berniat untuk beri'tikaf dan berdzikir kepada Allah عَزَّوَجَلَّ selama beberapa waktu. Kemudian, dia dapat melanjutkan sesuai keinginannya (yaitu jika dia ingin makan, minum atau tidur, dia bisa melakukannya)." 

Keutamaan mengirim shalawat kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم

Khalifah Islam ketiga, Sayyidinā Umar b. al-Khaṭṭāb رَضِىَ الـلّٰـهُ عَـنْهُ menyatakan,