Jhoot Ki Tabah Kariyan

Book Name:Jhoot Ki Tabah Kariyan

Sayyidinā ꜤAbdullah bin ꜤĀmir رَضِىَ اللّٰهُ عَـنْهُ meriwayatkan:

Nabi Besar Muhammad صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم sedang berada di rumah kami ketika ibunda saya memanggil saya dan mengatakan akan memberikan saya sesuatu. Nabi Muhammad صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم bertanya kepadanya, “Apa yang ingin kamu berikan kepadanya?” Ibunda menjawab, “Saya akan memberinya kurma.” Nabi tercinta صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم bersabda, “Jika kamu tidak memberinya apa pun, maka itu akan dicatat sebagai kebohongan.” [1]

صَلُّوۡا عَلَى الۡحَبِيۡب                                 صَلَّى اللّٰهُ عَلٰى مُحَمَّد

Saudara-saudara Muslim yang tercinta, hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa berbohong kepada anak-anak tidak diperbolehkan. Jadi, siapa pun yang bersalah dalam hal ini haruslah bertobat dengan tulus dan melakukan kebiasaan dengan mengatakan yang sejujurnya. Untuk menanamkan dalam diri Anda dan anak-anak Anda pola pikir untuk menghindari kebohongan, maka bacalah buklet yang berjudul “Pencuri yang Berbohong” yang ditulis oleh Guru besar, Ulama terkemuka dan Pemimpin Ahlussunnah, Maulana Muhammad Ilyas Attar Al Qadiri دَامَـتْ بَـرَكَـاتُـهُـمُ الْـعَـالِـيَـهْ . Doronglah anak Anda untuk membacanya juga. اِنْ شَــآءَالـلّٰـه Anda akan dapat menghilangkan kebiasaan dari berbohong.

صَلُّوۡا عَلَى الۡحَبِيۡب                                 صَلَّى اللّٰهُ عَلٰى مُحَمَّد

Berbohong Sambil Bercanda

Saudara-saudara Muslim yang tercinta, kebohongan ibarat virus yang dapat menyebar di dalam lingkungan masyarakat kita, sehingga jarang ada percakapan kita yang terbebas dari kebohongan. Berbohong sambil bercanda, mengarang sebuah cerita untuk mencairkan suasana, dan menyebarkan misinformasi tentang orang lain di media sosial sudah tidak dianggap lagi sebagai tindakan yang buruk. Padahal semua tindakan tersebut hanya menyenangkan setan dan akan berdampak buruk nanti di akhirat. Bentuk kebohongan lainnya yang lazim adalah memberikan kesaksian palsu di pengadilan. Ini adalah bentuk kebohongan yang paling berbahaya karena merusak hak dan kehormatan masyarakat, serta mengganggu keharmonisan masyarakat.



[1] Abū Dāwūd, jilid. 4, hal. 387, hadits 4.991