Book Name:Dil Ki Sakhti
اَلۡـحَـمۡـدُ لِـلّٰـہِ رَبِّ الۡـعٰـلَـمِیۡنَ وَ الـصَّـلٰـوۃُ وَ الـسَّـلَامُ عَـلٰی خَاتَمِ النَّبِیّٖن
اَمَّـا بَــعۡـدُ فَـاَعُـوۡذُ بِـا لـلّٰـہِ مِـنَ الـشَّـیۡـطٰنِ الـرَّجِیۡمِؕ بِـسۡمِ الـلّٰـہِ الـرَّحۡـمٰنِ الـرَّحِـیۡمِؕ
اَلصَّلٰوۃُ وَ السَّلَامُ عَلَیْكَ یَا رَسُولَ اللہ وَعَلٰی اٰلِكَ وَ اَصْحٰبِكَ یَا حَبِیْبَ اللہ
اَلصَّلٰوۃُ وَ السَّلَامُ عَلَیْكَ یَا نَبِیَّ اللہ وَعَلٰی اٰلِكَ وَ اَصْحٰبِكَ یَا نُوْرَ اللہ
نَوَيۡتُ سُنَّتَ الۡاِعۡتِكَافِ
Yang artinya: “Aku telah niat sunnah i'tikaf.”
Saudara-saudara Muslim yang tercinta, setiap kali Anda memasuki masjid, niatkan i'tikaf, karena Anda akan terus mendapatkan pahala i'tikaf selama Anda berada di masjid. Ingat, di dalam masjid tidak diperbolehkan makan, minum, tidur, sahur atau berbuka puasa, bahkan tidak diperbolehkan minum air Zamzam atau air yang dibuat yang berada di waduk. Namun, jika niat i'tikaf itu dilakukan, semua perbuatan ini akan diperbolehkan. Niat i'tikaf tidak boleh hanya untuk makan, minum, atau tidur saja, tetapi harus melakukannya demi ridha Allahسُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى .
Disebutkan dalam Fatwa Shami:
“Jika seseorang ingin makan, minum atau tidur di masjid, dia harus berniat untuk beri'tikaf dan berdzikir kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى selama beberapa waktu. Kemudian, dia dapat melanjutkan sesuai keinginannya ( yaitu jika dia ingin makan, minum atau tidur, dia bisa melakukannya )."